MUSYAWARAH DESA CILAME TERKAIT
BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN 2021
- Penetapan ini dilakukan setelah adanya Musyarawah yang dilakukan dengan hasil yang akan diberikan oleh beberapa perwakilan Masyarakat, Tokoh, Rw, Kader serta Perangkat Desa.
- Musdessus ini sendiri ditetapkan dengan atau terkait peraturan Bupati Bandung.
- Calon Peneriman BLT adalah orang yang belum sama sekali menerima/mendapat bantuan apapun, dengan peraturan ini maka verifikasi untuk KPM akan sangat ketat.
- Untuk jumlah penerima manfaat ini KPM terdapat 34 orang yang dibagi untuk jumlah 17 RW, Per RW Mendapatkan 2 orang, data perKPM yang harus Valid seperti KTP dan KK